SAMALANGA - Lebih kurang dua ratus
peserta diundang untuk mengikuti Mubahasah dalam rangka Haul ke-26 Abon Abdul
Aziz bin Shaleh di Dayah MUDI Mesra Samalanga (29/3/2015). Mereka terdiri dari
berbagai kalangan baik dari para Ulama baik alumni atau bukan, alumni Timur
Tengah, akademisi dan beberapa santri dari Pesantren Lirboyo dan Sidogiri Jawa
Timur. Di samping itu Mubahasah kali juga dihadiri tamu kehormatan, Habib
Abdurrahman bin Muhammad Umar Al-Ahdal dari Yaman. Beliau merupakan cucu
pengarang kitab nahwu yang terkenal Kawakib Dirriyyah dan Pimpinan Ribath
Al-Idrisy Baitul Ahdal di Zabid, Yaman Utara.
Rencananya, ada empat persoalan yang
dibahas dalam acara ini. Namun mengingat keterbatasan waktu, maka hanya dua
topik yang dapat dibahas yaitu mengenai problematika uang kertas dan hukum alat
musik.
Pembahasan uang kertas diawali
dengan pemaparan historis penggunaan uang kertas dan perkembangannya oleh pakar
Ekonomi Syariah Dr. Sabri. Ia mengatakan bahwa dari tahun 1971 percetakan uang
kertas tidak lagi dipengaruhi dengan simpanan emas.
Dari mubahasah yang berkembang tidak
dapat dipungkiri memang ada perbedaan pendapat yang sangat menonjol dalam
konteks kewajiban zakat uang kertas. Perbedaan ini didasari oleh perbedaan
pandangan dalam memahami alasan kewajiban zakat naqad (emas dan perak) dan
kedekatan qiyas uang kertas kepada naqad atau 'urudh (mata benda biasa). Forum
mubahasah menyepakati bahwa uang kertas sah dijadikan akan jual beli dan alat
pembayaran zakat tijarah.
Adapun mengenai legalitas alat
musik, para Ulama mengklasifikasikannya dimana ada alat musik yang dibolehkan
dan diharamkan. Alat musik yang diharamkan seperti gitar dan seruling karena
dapat mendorong kepada kemaksiatan dan merupakan syiar orang fasik. Alat musik
yang dibolehkan adalah rebana dan sejenisnya dengan catatan tidak mengandung
unsur keharaman di atas
0 komentar:
Posting Komentar